Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di lokasi parkir perlu dilakukan peningkatan fasilitas sarans parkir;
Ketentuan Perda Kab. Merangin Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Parklr sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pemakaian sarana parkir sehingga perlu perubahan tarif pemakaian sarana parkir.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengenai Retribusi di tempat parkir, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penagihan; tata cara penghapusan piut,a.ng r.etribusi yang kedaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUANA - KABUPATEN MERANGIN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUANA KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PDAM Tirta Buana Kabupaten Merangin kepada masyarakat diperlukan organisasi yang mampu bekerja secara efektif dan efisien;
Perda Kab. Merangin No. 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin dalam pelaksanaannya kurang optimal untuk memenuhi tuntutan beban kerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmeneg Otda No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7; Pasal 9; Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 20 ayat (4).
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 5 ayat (1) angka 2 dan angka 3, yakni angka 2a; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 31 dan Pasal 32, yakni Pasal 31a.
Menghapus ketentuan Pasal 12.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang bekerja secara efektif, efisien dan sesuai dengan karakteristik, potensi serta kebutuhan daerah;
Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin dalam pelaksanaannya kurang optimal untuk memenuhi tuntutan kebutuhan serta beban penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008; Perda No. 20 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai perubahan atas Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Merangin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan huruf j; Bab XI Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, yakni Pasal 35 s.d. Pasal 38; Bab XII Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, yakni Pasal 39 s.d. Pasal 42.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2010
PENGIKATAN DANA - PENETAPAN PROGRAM - KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS)
ABSTRAK:
Dalam upaya terjaminnya pembangunan infrastruktur jalan dan Sarana Pusat Pengembangan Agama Islam di Kabupaten Merangin, maka perlu dilakukan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan;
Mengingat keterbatasan anggaran daerah berdasarkan skala prioritas kebutuhan maka perlu diatur pengikatan dana dan Penetapan program kegiatan untuk melaksanakan pembangunan dengan mempergunakan pola penganggaran Tahun Jamak (Multy Years).
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana dan Penetapan Program Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak (Multy Years), meliputi: Maksud, tujuan dan jangka waktu; besaran dana dan penggunaannya ; waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perda menjadi UU, Kepala daerah mengajukan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keungan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kab. Merangin No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Merangin No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Merangin No. 3 Tahun 2009; Perbup No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati Merangin menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib Administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penebitan dokumen kependudukan secara terpadu, terara, terkoordinasi dan berkesinambungan; Pengaturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana di atur dalam Perda No. 26 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, meliputi: Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan ini:
1. Perda Kabupaten Merangin Noomr 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk;
2. Perbup Merangin No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Merangin,
dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Perda ini, Perbup mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil agar disesuaikan.
Dengan berlakunya Perda ini, ketentuan yang mengatur mengenai jenis bahan dasar blangko KTP yang bertentangan dengan peraturan ini disesuaikan.
Petunjuk mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dalam Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
bahwa keberadaan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan demokrasi , untuk kelancaran demokrasi maka Kabupaten merangin perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik
untuk tertib administrasi sesuai PP 29 tahun 2005 tentang bantuan parpol, maka perlu menetapkan peraturan bupati
Mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pengajuna bantuan parpol, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi parpol, laporan penggunaan bantuan parpol, ketntuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2006.
keputusan bupati
isi 7 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 18 Tahun 2004
Pembentukan - Desa Kederasan Panjang - Desa Papit - Desa Tunggul Bulin - Desa Rantau Limau Kapas - Desa Rantau Ngarau
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 huruf a dan b Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Merangin.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau, yang meliputi; Pembentukan Desa Baru; Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Dengan Ditetapkannya Perda Ini, Semua Peraturan Desa Yang Ada dan Berlaku bagi Desa Induk (Rantau Deras, Karang Anyar, Rantau Limau Manis, Pulau Bayur dan Muara Jernih) Tetap Berlaku Bagi Desa Pemekaran (Kederasan Panjang, Papit, Tunggul Bulian, Rantau Lingau Kapas dan Rantau Ngarau) Sepanjang Belum diubah, diganti atau dicabut Berdasarkan Peraturan Desa Masing-masing Bersangkutan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Merangin pada umumnya dan Kecamatan Tabir khususnya serta memperhatikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna mengantisipasi perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang; Dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk luas wilayah potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas volume kerja dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Tabir, dipandang perlu memekarkan Kecamatan Tabir dengan membentuk Kecamatan Tabir Selatan Kab. Merangin; Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Merangin pada umumnya dan Kecamatan Muara Siau dan Jangkat khususnya serta memperhatikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna mengantisipasi perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang; Dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas volume kerja dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Muara Siau dan Jangkat, dipandang perlu memekarkan Kecamatan Muara Siau dan Jangkat dengan membentuk Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin; Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati,
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat