Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 19 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan Rumah Susun di Kota Sawahlunto, serta dengan telah dilaksanakannya serah terima Barang Milik Negara berupa bangunan Rumah Susun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kota Sawahlunto, maka perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatan Rumah Susun di Kota Sawahlunto
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 20 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2021, Permendagri No. 19 Tahun 2016, PermenPUPR No. 01/PRT/M/2018, Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2017, Perwako No. 31 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 46 Tahun 2017, Perwako Sawahlunto No. 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini bertujuan :
1. mewujudkan pengelolaan Rumah Susun yang tepat guna, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, dan
2. mewujudkan pemanfaatan Rumah Susun yang aman, nyaman, bersih dan terjangkau bagi masyarakat.
Pengelolaan Rumah Susun dilaksanakan oleh UPTD Rumah Susun yang dipimpin oleh Kepala UPTD. Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Biaya operasional UPTD Rumah Rusun dibebankan pada APBD Kota Sawahlunto.
Masyarakat yang dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Susun adalah masyarakat dengan kriteria tertentu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, menyeragamkan pentahapan dan tindakan dalam pengajuan dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem penganggaran dan perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagai salah satu dasar bagi perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan angka dasar serta penyusunan rencana kerja dan anggaran
Uu No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2017
Walikota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barsii2 Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penetapan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. Menelaah dan meneliti RKBMD,
b. Menandatangani Hasil Penelaahan dan Penelitian RK BMD, Menyampaikan Hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD kepada Pengguna Barang,
d. Memproses atau tidak memproses usulan perubahan hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD:
e. Menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan uan Penelitian RKBMD, dan
f Menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD kepada Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
74 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjadikan prioritas utama terpenuhnya kebutuhan dasar Warga Negara. bahwa untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya dilaksanakan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal). bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam menyusun mekanisme dan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal diperlukan suatu pengaturan yang baku.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM tersebut diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data,
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar,
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar, dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, Uu No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa paling sedikit 1044 (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung berdasarkan realisasi Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa dari Pemerintah Daerah merupakan sumber pendapatan Desa yang diperuntukkan untuk belanja Desa dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 19 Tahun 2021
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Perwako No. 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada BAB VI huruf D pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, Bahwa untuk mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021, dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi maka perlu dilakukan mekanisme pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja yang sama, antar rincian objek belanja dalam objek belanja yang sama, antar sub rincian objek belanja dalam rincian objek belanja yang sama, dan perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek belanja.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU no. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kep.GUb. Sumbar No. 903-681-2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp.647.338.743.272 bertambah/berkurang sebesar Rp.O,- Sehingga menjadi Rp.647.338.743.272
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Sawahlunto
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 16 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, Perpres No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 39 Tahun 2019, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 31 Tahun 2016, Perwako No. 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk :
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan:
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data, dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 11 Tahun 2021
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan generasi Kota Sawahlunto yang cerdas dan kompetitif sesuai visi Pemerintah Kota Sawahlunto bidang pendidikan dan untuk memacu semangat belajar siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi terutama yang berasal dari Kota Sawahlunto. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No. 19 Tahun 2007, Permendiknas No. 41 Tahun 2007, Permendikbud No. 20 Tahun 2016, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 63 Tahun 2020
Maksud pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis adalah untuk memberi motivasi atas prestasi yang diperolehnya di sekolah atau di perguruan tinggi. Pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/ mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis bertujuan untuk mewujudkan kompetensi sumber daya manusia Kota Sawahlunto yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permendikbud No. 137 Tahun 2014, Permendikbud No. 18 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan, adalah:
a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia:
b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi,
pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
kelompok umur,
c. terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak,
d. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, dan
e. terwujud komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat