Walikota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barsii2 Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penetapan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk : a. Menelaah dan meneliti RKBMD, b. Menandatangani Hasil Penelaahan dan Penelitian RK BMD, Menyampaikan Hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD kepada Pengguna Barang, d. Memproses atau tidak memproses usulan perubahan hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD: e. Menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan uan Penelitian RKBMD, dan f Menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD kepada Pengguna Barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat