Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 26 Tahun 2021

Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini bertujuan : 1. mewujudkan pengelolaan Rumah Susun yang tepat guna, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, dan 2. mewujudkan pemanfaatan Rumah Susun yang aman, nyaman, bersih dan terjangkau bagi masyarakat. Pengelolaan Rumah Susun dilaksanakan oleh UPTD Rumah Susun yang dipimpin oleh Kepala UPTD. Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Biaya operasional UPTD Rumah Rusun dibebankan pada APBD Kota Sawahlunto. Masyarakat yang dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Susun adalah masyarakat dengan kriteria tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
09 April 2021
Tanggal Pengundangan
09 April 2021
Tanggal Berlaku
09 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 26
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan