Peraturan Walikota ini bertujuan : 1. mewujudkan pengelolaan Rumah Susun yang tepat guna, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, dan 2. mewujudkan pemanfaatan Rumah Susun yang aman, nyaman, bersih dan terjangkau bagi masyarakat. Pengelolaan Rumah Susun dilaksanakan oleh UPTD Rumah Susun yang dipimpin oleh Kepala UPTD. Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Biaya operasional UPTD Rumah Rusun dibebankan pada APBD Kota Sawahlunto. Masyarakat yang dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Susun adalah masyarakat dengan kriteria tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat