Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Kampar pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kampar demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut:
a. menyempurnakan ketentuan Pasal 1;
b. mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2);
c. menyempurnakan ketentuan Pasal 15 ayat (2);
d. mengubah ketentuan Pasal 21, Pasal 27, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah mengenai besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur Riau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan amanat ketentuan pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menetapkan Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/Lembaga Pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan Pemerintahan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 27 (dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan pasal yang
mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar,
Peraturan Bupati Kampar Nomor 61 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kampar (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2012 Nomor 61)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 49 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum lainnya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan peninjauan kembali sehubungan dengan keadaan saat ini dan dalam rangka tertib administrasi serta guna kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun operasional Pemerintah Kabupaten Kampar untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati di maksud.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan Pasal 4 point 1 huruf B serta point 2, 3, 4, 44, 52, 67,
89, 90, 165, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190 dan 191
Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Standarisasi
Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada
Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 diubah dan ditambah sehingga
Ketentuan Lampiran pada Pasal 4 point 1 hurufB serta point 2, 3, 4, 44,
52, 67, 89, 90, 161, 165, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190
dan 191 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 25 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung di Desa di wilayah kabupaten Kampar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, Biaya BPJS Ketenagakerjaan Dan Bpjs Kesehatan Pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 ayat (3) Peraturan Mengingat Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kampar tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Organisasi Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, Biaya BPJS Kesehatan dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung di Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Bupati Kampar Nomor 55 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Kampar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standarisasi Tambahan
Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan
Desa, Operasional Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru
Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar
Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, dan Biaya BPJS
Ketenagakerjaan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung
di Desa di wilayah kabupaten Kampar dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Menteri KoordinatorPembangunan Manusia dan Kebudayaan tanggal 15 Desember 2018 tentang Kegiatan Padat Karya dan Penanganan Stunting, Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai Kabupaten Lokus Stunting Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pilar Penurunan Stunting; Ruang Lingkup; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan Dan Penyuluhan Gizi; Penelitian Dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan Dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Kampar dan Kampar Televisi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Kampar dan Kampar Televisi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Kampar dan Kampar Televisi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang WNoamor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Deerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 41 (empat puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Organisasi; Standar Dan Tarif Layanan; Pengelolaan Keuangan LPP Lokal; Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan’ kearsipan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perseorangan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 109 (seratus sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Sumber Daya; Izin Penggunaan Arsip; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjus Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Megernt Nomor 114 Tahun 2914 tentang Pedomen Pembanpunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petinjuk Teknis Pere nenceaan Pembangunan Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nemor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kampar Nomor 55 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 59 (lima puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa; Penyusunan RKP Desa; Pemantauan Dan Pengawasan Perencanaan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, asas pelaporan peristiwa kependudukan, masa berlakunya KTP-el, dan ketentuan pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 (satu) tahun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 92 (Sembilan puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Kewenangan Dinas; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependudukan; Legalisasi; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 tahun 2009
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat