Beberapa Ketentuan Pasal 4 point 1 huruf B serta point 2, 3, 4, 44, 52, 67, 89, 90, 165, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190 dan 191 Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 diubah dan ditambah sehingga Ketentuan Lampiran pada Pasal 4 point 1 hurufB serta point 2, 3, 4, 44, 52, 67, 89, 90, 161, 165, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190 dan 191 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat