Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 49 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan Pasal 4 point 1 huruf B serta point 2, 3, 4, 44, 52, 67, 89, 90, 165, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190 dan 191 Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 diubah dan ditambah sehingga Ketentuan Lampiran pada Pasal 4 point 1 hurufB serta point 2, 3, 4, 44, 52, 67, 89, 90, 161, 165, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190 dan 191 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
16 September 2019
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
BD. 2019/No. 49
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan