Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Kampar dan Kampar Televisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 41 (empat puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Organisasi; Standar Dan Tarif Layanan; Pengelolaan Keuangan LPP Lokal; Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Kampar dan Kampar Televisi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan