Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 25 Tahun 2019

Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, Biaya BPJS Ketenagakerjaan Dan Bpjs Kesehatan Pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, Biaya BPJS Ketenagakerjaan Dan Bpjs Kesehatan Pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
17 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2019
Tanggal Berlaku
17 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No.25
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung di Desa di wilayah kabupaten Kampar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan