honorarium
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD. 2019/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, Biaya BPJS Ketenagakerjaan Dan Bpjs Kesehatan Pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Di Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 ayat (3) Peraturan Mengingat Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kampar tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Organisasi Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, Biaya BPJS Kesehatan dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung di Desa.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Bupati Kampar Nomor 55 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Kampar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standarisasi Tambahan
Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan
Desa, Operasional Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru
Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar
Keagamaan, Bantuan Insentif Kader Posyandu, dan Biaya BPJS
Ketenagakerjaan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung
di Desa di wilayah kabupaten Kampar dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- Lamp I
|