Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk kelancaran arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan da arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pengeluaran daerah dalam setiap periode, perlu menetapkan Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas;
b. bahwa berdasarkan pertibangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu membentuka Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022:
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ANGGARAN KAS PENERIMAAN
BAB IIIl: ANGGARAN KAS PENGELUARAN
BAB IV: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 157 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHANDAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 157, BD.2016/No.157
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 30) Tanggal 22 Desember 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang ....
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
7. Peraturan Menteri ....
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011 – 2031;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah ....
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Belopa 2016 – 2036;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH.
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 2
Menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu dan Dinas Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 3 ......
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonom: an daerah perlu adanya upaya peningkatan penanam an modal mencapai kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam nodal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanam an Modal mengatur penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu Kabupaten/Kola menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, Huruf b dan Huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 195-J tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republil: Indonesia Nomor 4724)
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tnhun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republil: Indonesia
Nomor 4725)
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038)
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga n Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059)
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201:1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 I'Iomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah denga.n Undang• Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peruhahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 :I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nnmor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembar.an Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanarnan Modal.
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentar.g Rencana Umum Penanaman Modal
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 201 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Ta.run 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang U saha yang Tertutu p dan Bidang U saha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 I 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN PENANAMAN
BAB III KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
BAB IV KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
BAB V PERENCANAAN PENANAMAN
BAB VI PENINGKATAN PENANAMAN MODAL
BAB VII KETENAGAKERJAAN
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB IX PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
BAB X SANKSI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2020
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 111 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2016/No.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28) Tanggal 7 Desember 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang .....
-64-
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 2
Menunjuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Luwu dan Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretriat Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 3 .....
-66-
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 57 Tahun 2013
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2013/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan
Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan, perlu menetapkan tata
cara penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
dan Surat Tanda Terima Setoran Paj^ Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undsing Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T^un 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT
TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang • bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan
perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dsui pertambangan.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
9. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT adalah
surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
11. Surat Tanda Terima Setorsin yang selanjutnya disingkat STTS adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yarig telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk
oleh Bupati.
12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
BAB II
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Penerbitan SPPT
Pasal 2
(!•) Berdasarkan SPOP, Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah
menerbitkan SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan.
(2) SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan
besamya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak
dengan menggunakan formulir SPPT.
(3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi
informasi sebagai berikut:
a. Halaman depan :
1) Nomor sen formulir;
2) Lambang Pemerintah Kabupaten Luwu;
3) Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan hak;
4) Kode Akun;
5) Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6) Nomor Obyek Pajak (NOP);
7) Letak Obyek Pajak;
8) Nama dan alamat Wajib Pajak;
9) Nomor PokokWajib Pajak (NPWP);
10)Luas bumi dan/atau bangunan;
11)Kelas bumi dan/atau bangunan;
12) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) per m^ bumi dan/atau
bangunan;
13) Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
14) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
15) Nilai Jual Obyek Pajak TidakKena Pajak (NJOPTKP);
16) NJOP untuk penghitungan PBB;
17) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
18) PBB yang terutang;
19) PBByang harus dibayar;
20) Tanggal jatuh tempo;
21) Tempat Pembayaran;
b. Halaman belakang :
1) Nama petugas penyampai SPPT;
2) Tangg^ penyampaian;
3) Tanda tangan petugas;
4) Informasi lainnya.
(4) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan pada awal tahun
dan/atau setelah terdapat perubahan atas data subyek dan obyek pajak
pada tahun yang berkenaan.
Bagian Kedua
Penyampaian SPPT
Pasal 4
(1) Penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan dilakukan oleh
Dinas pengelolaan keuangan daerah melalui UPTD Pajak Daerah
(2) Dalam melakukan penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas pengelolaan
keuangan daerah dapat dibantu petugas Kelurahan/Desa, dan
pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai tanggal jatuh
tempo pembayaran PBB.
(3) Jangka wEiktu penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT-PBB oleh petugas
Kelurahan/ Desa.
Pasal 5
Wajib pajak yang belum menerima SPPT-PBB, dapat melakukan
pengambilan SPPT-PBB pada Dinas pengelolaan keuangan
daerah/Kantor Kelurahan/Desa setempat.
Pasal 6
(1) Sebagai bukti bahwa wajib pajalc telah menerima SPPT, maka tanda
terima SPPT ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan
mencantumkan secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT
dimaksud.
(2) Tanda terima SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada
pada bagian bawah SPPT selanjutnya disampaikan kepada petugas
penyampai SPPT.
(3) Petugas penyampai SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menghimpun tanda terima SPPT yang diterima dari wajib pajak,
kemudian dicatat dalam daftar rekapitulasi penyampaian SPPT.
(4) SPPT yang tidak diterima atau disampaikan kepada wajib pajak
oleh Petugas penyampai SPPT hams dikembalikan kepada Dinas
pengelolaan keuangan daerah.
BAB III
SURAT TANDA TERIMA SETORAN PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
Pasal 7
(1) STTS mempakan bukti resmi atas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan temtang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir
STTS.
(2) Formulir STTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi
, informasi sebagai berikut:
1. STTS Bagian I Lembaran untuk Wajib Pajak :
a. Halaman Depein :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayaran;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal jatuh tempo;
11) Jumlah yang hams dibayar (termasuk denda) jika
pembayaran dilakukan pada bulan ke (setelah tanggal
jatuh tempo);
12) Angka Romawi I sampai dengan angka romawi XXIV;
13) Tanggal pembayaran;
14) Luas Tanah (L.T);
15) Luas Bangunan (L.B);
16) Jumlah yang dibayar; dan
17) Tanda terima dan cap bank,
b. Halaman Belakang :
1) Perhatian;
2) Nomor register/seri STTS; dan
3) Penjelasan STTS.
2. STTS Bagian II Lembaran untuk Dinas pengelolaan keuangan
daerah :
a. Halaman Depan :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luvm dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayaran;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan/desa;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal Pembayaran;
11) Jumlah yang dibayar; dan
12) Tanda terima dan cap bank.
b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS
3. STTS Bagian III Lembaran untuk Kelurahan ;
a. Tanggal Pembayaran;
b. Jumlah yang dibayar; dan
c. Tanda terima dan cap bank/pos.
4. STTS Bagian IV Lembaran untuk Bank :
a. Halaman Depan :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayarsm;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal Pembayaran;
11)Jumlah yang dibayar; dan
12) Tanda terima dan cap bank.
b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
i
PeraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk tata cara dan pola penanggulangan kerniskinan dan Perlindungan Sosial yang diatur dalam draf rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kerniskinan dan Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu harus sesuai dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundangan tentang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial serta tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang lebih sistematis, terpadu, terukur, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel; bahwa semua produk hukum harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima secara filosofis berdasarkan konsep kebenaran, keadilan dan kesusilaan. Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik. Nilai yang baik adalah nilai yang wajib dijunjung tinggi yang didalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dari berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvesi lntemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right (Konvesi lntemasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG
BAB 3 PENDATAAN DAN KRITERIA WARGA MISKIN
BAB 4 HAK DAN TANGGUNG JAWAB WARGA MISKIN
BAB 5 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
BAB 6 ARAH KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
BAB 7 TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAERAH
BAB 8 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 9 PEMBIAYAAN
BAB 10 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 12 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 9 TAHUN 2021
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Luwu 2022 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sehubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bersama Bupati Luwu telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal Dua Belas bulan Agustus Tahun 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004: UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010. PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018. PP Nomor 12 Tahun 2019. Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kab. Luwu Nomor 12 Tahun 2018; PMK Nomor 211/PMK.07/2022; PMK Nomor 212/PMK.07/2022; Perda Nomor 3 Tahun 2021;Perbup. Luwu Nomor 80 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Daerah otonom, Bupati, Sekretaris Daerah, Keuangan Daerah, Peraturan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus Anggaran Daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.499.998.049.538,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Bupati menetapkan peraturan Bupati Luwu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
9 Pasal (19 Hlm.) dan XVI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Luwu 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan, perlu adanya sistem pengendalian pendirian bangunan yang dapat menjadi landasan pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB VII STRUKTUR BESARAN TARIF
BAB VIII PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI
BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X KADALUWARSA
BAB XI PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PELAPORAN DAN SOSIALISASI
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII INSENTIF
BAB XIV PENYIDIKAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
a. Ketentuan Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Kabupaten Luwu.
XVII Bab, 35 Pasal (20 Hlm.), 2 Hlm. Penjelasan dan II Lampiran (12 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Perubahan APBD TA 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2022.
Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres 104 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2022; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; PMK Nomor 106/PMK.07/2022; PMK Nomor 127/PMK.07/2022; Perda Kab. Luwu Nomor 10 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Nomor 13 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Nomor 3 Tahun 2022; Perbup. Luwu Nomor 80 Tahun 2022.
APBD TA 2022 semula sebesar Rp1.383.412.567.476,- bertambah sebesar Rp172.326.167.221,- sehingga menjadi Rp1.555.738.734.697,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
5 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan, atau kawasan sehat problem sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup, harkat dan martabat
kemanusiaan, yang harus ditanggungi agar selaras dengan cita negara melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa lingkungan atau kawasan sehat, dapat tercipta apabila lingkungan atau kawasan tersebut bersih, aman, dan
nyaman;
c. bahwa dalam menciptakan lingkungan atau kawasan yang bersih, aman, nyaman dan sehat perlu penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/ Menkes/ 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat;
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 20167 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 TUJUAN SASARAN DAN PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
BAB 3 PROGRAM KABUPATEN SEHAT
BAB 4 INDIKATOR KABUPATEN SEHAT
BAB 5 KELEMBAGAAN
BAB 6 TUGAS DAN FUNGSI FORUM
BAB 7 PEMBINAAN
BAB 8 SEKRETARIAT
BAB 9 PENILAIAN
BAB 10 PENDANAAN
BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 12 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2019
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat