MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pasal 2 Menunjuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Luwu dan Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretriat Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait. Pasal 3 ..... -66- Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat