Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG BAB 3 PENDATAAN DAN KRITERIA WARGA MISKIN BAB 4 HAK DAN TANGGUNG JAWAB WARGA MISKIN BAB 5 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN MASYARAKAT BAB 6 ARAH KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAB 7 TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAERAH BAB 8 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB 9 PEMBIAYAAN BAB 10 PERAN SERTA MASYARAKAT BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN BAB 12 KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat