Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2021

PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG BAB 3 PENDATAAN DAN KRITERIA WARGA MISKIN BAB 4 HAK DAN TANGGUNG JAWAB WARGA MISKIN BAB 5 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN MASYARAKAT BAB 6 ARAH KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAB 7 TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAERAH BAB 8 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB 9 PEMBIAYAAN BAB 10 PERAN SERTA MASYARAKAT BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN BAB 12 KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 9
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan