Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Daerah otonom, Bupati, Sekretaris Daerah, Keuangan Daerah, Peraturan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus Anggaran Daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.499.998.049.538,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat