PENJABARAN-PERUBAHAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kab. Luwu 2022 No. 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Perubahan APBD TA 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2022.
- Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres 104 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2022; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; PMK Nomor 106/PMK.07/2022; PMK Nomor 127/PMK.07/2022; Perda Kab. Luwu Nomor 10 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Nomor 13 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Nomor 3 Tahun 2022; Perbup. Luwu Nomor 80 Tahun 2022.
- APBD TA 2022 semula sebesar Rp1.383.412.567.476,- bertambah sebesar Rp172.326.167.221,- sehingga menjadi Rp1.555.738.734.697,-.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
- 5 Pasal (10 Hlm.)
|