PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa lingkungan, atau kawasan sehat problem sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup, harkat dan martabat
kemanusiaan, yang harus ditanggungi agar selaras dengan cita negara melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa lingkungan atau kawasan sehat, dapat tercipta apabila lingkungan atau kawasan tersebut bersih, aman, dan
nyaman;
c. bahwa dalam menciptakan lingkungan atau kawasan yang bersih, aman, nyaman dan sehat perlu penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/ Menkes/ 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat;
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 20167 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28).
- BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 TUJUAN SASARAN DAN PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
BAB 3 PROGRAM KABUPATEN SEHAT
BAB 4 INDIKATOR KABUPATEN SEHAT
BAB 5 KELEMBAGAAN
BAB 6 TUGAS DAN FUNGSI FORUM
BAB 7 PEMBINAAN
BAB 8 SEKRETARIAT
BAB 9 PENILAIAN
BAB 10 PENDANAAN
BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 12 KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2019
- 16
|