Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
1. UU Nomor 12 Tahun 1985; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 20 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11 UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. UU Nomor 36 Tahun 2009; 13. UU Nomor 12 Tahun 2011; 14. PP Nomor 28 Tahun 1972; 15. PP Nomor 109 Tahun 2000; 16. PP Nomor 24 Tahun 2004; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 54 Tahun 2005; 19. PP Nomor 55 Tahun 2005; 20. PP Nomor 56 Tahun 2005; 21. PP Nomor 58 Tahun 2005; 22. PP Nomor 65 Tahun 2005; 23. PP Nomor 72 Tahun 2005; 24. PP Nomor 79 Tahun 2005; 25. PP Nomor 6 Tahun 2006; 26. PP Nomor 3 Tahun 2007; 27. PP Nomor 38 Tahun 2007; 28. PP Nomor 39 Tahun 2007; 29. PP Nomor 6 Tahun 2008; 30. PP Nomor 48 Tahun 2008; 31. PP Nomor 5 Tahun 2009; 32. PP Nomor 69 Tahun 2010; 33. PP Nomor 71 Tahun 2010; 34. PP Nomor 2 Tahun 2012; 35. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; 36. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 37. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 39. Permenkeu Nomor 84/PMK.07 /2008; 40. Permendagri Nomor 22 Tahun 2011; 41. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; 42. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 43. Permenkeu Nomor 127/PMK.07/2011; 44. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 45. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 46. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 47. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 48. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 49. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007; 50. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 51. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 52. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011; 53. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011; 54. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011; 55. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011; 56. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011; 57. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011; 58. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011; 59. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011; 60. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011; 61. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011; 62. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011; 63. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2011; 64. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011; 65. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011; 66. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011; 67. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012; 68. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012; 69. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2012; 70. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2012; 71. Perbup Situbondo Nomor 85 Tahun 2010; 72. Perbup Situbondo Nomor 31 Tahun 2011.
1. Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 969.006.907.761,40
2. Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.043.487.899.640,62
3. Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Rp. 118.109.348.044,22
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 43.628.356.165,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERlZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
MELALUI KLINIK DOKTER OSS DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka guna percepatan dan
peningkatan penanaman modal dan bcrusaha, Pemerintah
Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha
melalui Sistem Online Single Submission (OSS);
b . bahwa dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di
Daerah melalui Sistem OSS sebagai acuan utama (single
reference) sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
memberikan fasilitasi perizinan berusaha kepada pelaku
usaha.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pcnanaman Modal; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 4. Peraturan Pemcrintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tcntang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 6. Peraturan Presidcn Nomor 97 Tahun 2014 tcntang
Pcnyclcnggaraan Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu; 7. Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 44 Tahun
2019 ten tang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bidang
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo.
Mengatur penerbitan perizinan berusaha oleh Pemerintah
Daerah kepada pelaku usaha wajib dilakukan oleh
pelaku usaha dengan menyampaikan permohonan melalui sistem OSS yang terdiri atas :
a. izin usaha;dan
b. izin komersial atau operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 37 Tahun 2014
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 37/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBAGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 39 Tahun 2006; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 41 Tahun 2007; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pendataan Statistik dan Pelaporan; d. Bidang Ekonomi; e. Bidang Sosial Budaya; f. Bidang Penataan Ruang, Sarana dan Prasarana Wilayah; g. Unit Pelaksana Teknis Badan; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN,PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN,PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pengalokasian Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Mengingat: 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, BAGI HASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, KENTEUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH DAN STANDAR SATUAN BlAYA MASUKAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Standar Biaya Masukan
Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran
2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 23 Tahun 2019 yang telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019,
belum mengakomodir semua kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengatur mengenai perubahan honorarium yang ditetapkan dengan keputusan bupati tersendiri diluar biaya masukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 38/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 23 Tahun 2002; 4.UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 100 Tahun 2000; 12. PP Nomor 9 Tahun 2003; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 72 Tahun 2005; 15. PP Nomor 73 Tahun 2005; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Keswadayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana; d. Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat; e. Bidang Pemberdayaan Perempuan; f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat