Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 38 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN STANDAR SATUAN BlAYA MASUKAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai perubahan honorarium yang ditetapkan dengan keputusan bupati tersendiri diluar biaya masukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 38 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN STANDAR SATUAN BlAYA MASUKAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 38
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan