APBD - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH DAN STANDAR SATUAN BlAYA MASUKAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Standar Biaya Masukan
Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran
2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 23 Tahun 2019 yang telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019,
belum mengakomodir semua kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu diubah.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Mengatur mengenai perubahan honorarium yang ditetapkan dengan keputusan bupati tersendiri diluar biaya masukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
- 9 Halaman
|