Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 37 Tahun 2012

Penjabaran Perubahan APBD TA 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 969.006.907.761,40 2. Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.043.487.899.640,62 3. Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Rp. 118.109.348.044,22 4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 43.628.356.165,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 37
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan