TATA CARA PENGALOKASIAN,PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN,PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pengalokasian Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
- Mengingat: 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, BAGI HASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, KENTEUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
- 18 halaman
|