Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR
36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menganggarkan Pendapatan
Alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan Gelombang III
Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 15/KM.7 /2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan
Gelombang III Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa guna pemberian insentif dan santunan
kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVIO-19) berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O 1.07 /
MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yang telah diubah beberapa kali terakhir, dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 32 Tahun 2020.
perubahan anggaran pendapatan dan belanja masing-masing berkurang sebesar Rp5.160.000.000,00 dari anggaran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 35 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 35/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 2 Tahun 1981; 4. UU Nomor 3 Tahun 1982; 5. UU Nomor 5 Tahun 1984; 6. UU Nomor 9 Tahun 1995; 7. UU Nomor 32 Tahun 1997; 8. UU Nomor 5 Tahun 1999; 9. UU Nomor 8 Tahun 1999; 10. UU Nomor 17 Tahun 2003; 11. UU Nomor 1 Tahun 2004; 12. UU Nomor 10 Tahun 2004; 13. UU Nomor 25 Tahun 2004; 14. UU Nomor 32 Tahun 2004; 15. UU Nomor 33 Tahun 2004; 16. UU Nomor 40 Tahun 2007; 17. PP Nomor 28 Tahun 1972; 18. PP Nomor 13 Tahun 1995; 19. PP Nomor 16 Tahun 1997; 20. PP Nomor 100 Tahun 2000; 21. PP Nomor 9 Tahun 2003; 22. PP Nomor 58 Tahun 2005; 23. PP Nomor 79 Tahun 2005; 24. PP Nomor 38 Tahun 2007; 25. PP Nomor 41 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 27. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 28. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 29. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 30. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 31. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 32. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 33. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Industri Pertambangan dan Energi; d. Bidang Perdagangan; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 36 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatlan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan dokumentasi di lingkungan informasi dan pemerintah Kabupaten Situbondo; b. bahwa sebagai peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan pemerintahan situbondo, Bupati telah menetapkan situbondo Nomor 60 Tahun 2017 tentang publik dalam di Kabupaten peraturan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo; c. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Situbondo sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 15. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4291; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun
2013 tentang Keterbukaan informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Situbondo (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013, Nomor 17); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, AKSES
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, HAK DAN KEWAJIBAN, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, MEKANISME PELAYANAN PERMOHONAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN, LAPORAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 36 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pembangunan daerah
dalam rangka peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan publik dan daya saing Daerah,
Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengcndalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021; 4. Pcraturan Dacrah Nomor 6 Tahun 2012 tcntang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun 2011 -2025.
Mengatur RKPD Tahun 2021 Kabupaten Situbondo untuk
periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 36 Tahun 2011
PERBUP Kab. Situbondo No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
PERBUP Kab. Situbondo No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah kab. Situbondo dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman bagi aparat di lingkungan Pemerinlah Kabupaten Situbondo dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012 dipandang perlu memberikan Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di wilayah Pemerinlah Kabupaten Situbondo Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012 yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 17 Tahun 2003; 6. UU Nomor 20 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 8.UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. UU Nomor 36 Tahun 2009; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 24 Tahun 2004; 18. PP Nomor 23 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 6 Tahun 2006; 27. PP Nomor 3 Tahun 2007; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 6 Tahun 2008; 32. PP Nomor 48 Tahun 2008; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. PP Nomor 69 Tahun 2010; 35. PP Nomor 71 Tahun 2010; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2010; 42. Permenkeu Nomor 149/PMK.07/2010; 43. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 44. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 45. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 47. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 48. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 49. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 50. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2011; 51. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2011; 52. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 53. Perbup Situbondo Nomor 67 Tahun 2010; 54. Perbup Situbondo Nomor 85 Tahun 2010.
Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di lingkungan Pemerinlah Kabupaten Situbondo dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012 Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012, sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEMBERIKAN ARAH, LANDASAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM OPTIMALISASI PENGELULAAN PERUSAHAAN DAERAH KHUSUSNYA KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH, DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kedua terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu disesuaikan;
b. bahwa guna maksud sebagaiamana tersebut pada huruf a konsideran ini, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 12 Tahun 2011; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 9 Tahun 2000; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 38 Tahun 2007; 12. PP Nomor 39 Tahun 2007; 13. PP Nomor 41 Tahun 2007; 14. Perpres Nomor 106 Tahun 2007; 15. Perpres Nomor 54 Tahun 2010; 16. Perka LKPP Nomor 002/PRT/KA/VII/2009; 17. Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012; 18. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 19. Perbup Situbondo Nomor 4 Tahun 2011.
Keanggotaan ULP Wajib ditetapkan untuk :
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat