Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pembangunan daerah
dalam rangka peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan publik dan daya saing Daerah,
Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengcndalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021; 4. Pcraturan Dacrah Nomor 6 Tahun 2012 tcntang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun 2011 -2025.
- Mengatur RKPD Tahun 2021 Kabupaten Situbondo untuk
periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- 8 Halaman
|