Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 35 Tahun 2012

Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan penjelasan Bab IX Pengadaan Barang/Jasa tentang Tugas Pokok dan Kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan diubah sehingga keseluruhan Bab IX Pengadaan Barang/ Jasa tentang Tugas Pokok dan Kewenangan ULP / Pejabat Pengadaan berbunyi sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2012
Sumber
BD No 35
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah kab. Situbondo dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan