Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019
Peraturan ini berisi tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkab Pamekasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Analisi Jabatan dan Analisis beban Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, dibutuhkan Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja;
b. bahwa berdasarkan petimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017;
Permenpan RB No 33 Tahun 2011;
Permendagri No 33 Tahun 2011;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Analisisi Jahatan disusun sehagai dasar untuk memperoleh informasi jabatan secara lehih tepat dan akurat; Tujuan Analisis Jahatan semagaiman dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) sehagai dasar pengelolaan kepegawaian khususnya penataan ASN yang digunakan untuk kepentingan kelemhagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan, serta akuntanhilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat bcberapa Jabatan Pelaksana yang mengalami pcrubahan nama jabatan, sehingga perlu menata kembali Peta Jabatan;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017;
Permenpan RB No 33 Tahun 2011;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020;
Perbup Pamekasan No 31 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan nomenklatur Jabatan Pelaksana dan menentukan kebutuhan pegawai bagi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kejelasan penamaan Jabatan Pelaksana berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi. Setiap ASN yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional diangkat dalam Jabatan Pelaksana. Peta Jabatan dirumuskan berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisa Behan Kerja serta penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perumahan, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Tata Bangunan, membawahi:
1. Seksi Perencanaan, Pengendalian Perumahan, dan Bina Konstruksi;
2. Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan;
3. Seksi Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Tata Bangunan;
d. Bidang Kawasan Permukiman, Sanitasi, dan Air Bersih, membawahi:
1. Seksi Pendataan, Perencanaan Kawasan Permukiman dan Sanitasi;
2. Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman;
3. Seksi Pemanfaatan, Pengendalian Kawasan Permukiman dan Air Bersih;
e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
f. Kelompok J abatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 40 Tahun 2011;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentranian serta Perlindungan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Operasional dan Pengendalian;
2. Seksi Kerjasama dan Perlindungan Masyarakat;
3. Seksi Sumber Daya Kepamongprajaan;
d. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan;
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
e. Bidang Pemadam Kebakaran, membawahi:
1. Seksi Pencegahan Kebakaran;
2. Seksi Operasi dan Pengendalian Kebakaran;
g. Unit Pelaksana Teknis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permensos No 14 Tahun 2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Sosial; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub BagianUmum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahi:
1. Seksi Jaminan Sosial Keluarga dan Anak Terlantar;
2. Seksi Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam;
3. Seksi Perlindungan Sosial Karban Bencana Sosial;
d. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi:
1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Karban Perdagangan Orang dan NAPZA;
e. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaan
Masyarakat dan Penerbitan Ijin Pengumpulan Sumbangan;
2. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Keluarga;
3. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial;
f. Bidang Penanganan Fakir Miskin, membawahi:
1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;
2. Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan;
3. Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Pemenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan,
Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Anak, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender;
2. Seksi Perlindungan Anak;
3. Seksi Pengolahan Data dan Advokasi Anak;
d. Bidang Ketahanan Keluarga Sejahtera, membawahi:
1. Seksi Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Keluarga;
2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Data;
3. Seksi Edukasi dan Komunikasi;
e. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Data Penduduk;
2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penduduk;
3. Seksi Sosialisasi dan Kerjasama;
f. Bidang Keluarga Berencana, membawahi:
1. Seksi Informasi, Advokasi dan Penggerakan;
2. Seksi Pelayanan Keluarga Berencana;
3. Seksi Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat