Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan nomenklatur Jabatan Pelaksana dan menentukan kebutuhan pegawai bagi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kejelasan penamaan Jabatan Pelaksana berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi. Setiap ASN yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional diangkat dalam Jabatan Pelaksana. Peta Jabatan dirumuskan berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisa Behan Kerja serta penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat