Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2021

Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan nomenklatur Jabatan Pelaksana dan menentukan kebutuhan pegawai bagi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kejelasan penamaan Jabatan Pelaksana berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi. Setiap ASN yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional diangkat dalam Jabatan Pelaksana. Peta Jabatan dirumuskan berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisa Behan Kerja serta penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan