Analisisi Jahatan disusun sehagai dasar untuk memperoleh informasi jabatan secara lehih tepat dan akurat; Tujuan Analisis Jahatan semagaiman dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) sehagai dasar pengelolaan kepegawaian khususnya penataan ASN yang digunakan untuk kepentingan kelemhagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan, serta akuntanhilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat