Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disempurnakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/ 132.K/KPTS/013/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Parnekasan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19650 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351 ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
29. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
30. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional ;
33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK/07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 /2009;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E) ;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E) ;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) ;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Seri E) ;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 3) ;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4) ;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9) ;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) ;
45. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) ;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) ;
50. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1 Seri C);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1 Seri D) ;
53. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nornor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 6);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 18);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Norn or 18);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 5);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabu paten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 18);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015 terdiri atas :
1. Pendapatan: Rp. 1.560.088.105.596,85;
2. Belanja: Rp. 978.675.867.458,46;
Surplus / (Defisit) (Rp. 243.883.902.934,61);
Selisih le bih perhitungan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1961 tentang Pengiriman dan Penerimaan Perutusan Kebudayaan ke dan dari Luar Negeri;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Ser E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013
Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenia; Maksud ditetapkannya SPM Bidang Kesenian adalah sebagai pedoman bagi SKPD penyelenggara kewenangan daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan kesenian dalam skala minimal; Tujuan ditetapkannya SPM Bidang Kesenian adalah : a. meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bidang kesenian kepada masyarakat; b. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan bidang kesenian; dan c. memberikan standar yang jelas sebagai tolok ukur pernenuhan pelaksanaan pelayanan dasar pada masyarakat dalam lingkup penyelenggaran urusan wajib kesenian.; Fungsi ditetapkannya SPM Bidang Kesenian; Pengorganisasisian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya penyelenggaraan kegiatan bidang kesenian untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Kesenian, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan pengawasan; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan, diperlukan adanya dukungan sumber keuangan yang memadai ;
b. bahwa bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah, merupakan salah satu sumber keuangan Kelurahan;
c. bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan Kelurahan berjalan sebagaimana mestinya, perlu adanya pengaturan yang tegas sebagai pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014 ;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 18);
6. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 49 );
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan; Ruang Lingkup (Bantuan Keuangan Kelurahan tercantum dalam APBD sesuai dengan program yang menjadi prioritas daerah; Alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan dipergunakan untuk mendanai kegiatan: a. Penunjang Operasional Lembaga Pemerintahan; dan b. Pemberdayaan Masyarakat); Besaran Alokasi (Alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp. 1.123.600.000,00 (satu miliar seratus dua puluh tigajuta enam ratus ribu rupiah)); Penghitungan Alokasi; Bentuk dan Pendanaan Kegiatan; Organisasi Pengelola Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan; Pengelolaan Pendanaan; Penyaluran; Pelaporan; Pemantauan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kab. Pamekasan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa Korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan dalam kehidupan sehari-hari;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi kepada KORPRI, maka perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten
Pamekasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Pamekasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 09);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
14. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam Jabatan struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia;
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi dan Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; kedudukan, tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI; Susunan Organisasi; kepegawaian dan Eselonisasi; Tata Kerja (Setiap pimpinan unit organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik pada lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dalam hubungan dengan instansi lain, maupun dengan instansi di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing• masing); Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di_ Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang_ Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara. Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Kabupaten/ Kota;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten · Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun
2009 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Kesehatan; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Kesehatan adalah sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan dalam
menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam skala minimal); Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan (Dinas Kesehatan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesehatan kepada Bupati dan Menteri Kesehatan); Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2012;dan
9. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis SOP Satpol PP; Maksud dan Tujuan (Maksud Petunjuk Teknis SOP Satpol PP sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.), (Petunjuk Teknis SOP Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.); Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional berpedoman pada Petunjuk Teknis SOP Satpol PP; Pendanaan (Pendanaan pelaksanaan SOP Satpol PP dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga dan RUkun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu usaha untuk menumbuhkembangkan inisiatif dan peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan diwujudkan dalam pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Landasan, kedudukan maksud dan Tujuan Pembentukan RT dan RW; Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dalam rangka:
a. memberikan pelayanan kepada penduduk setempat; b. menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat; c. berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat; d. berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; e. berpartisipasi dalam peningkatan kondisi ketenteraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat; f. membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
g. menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan; h. berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial dengan pembiayaan yang bersumber dari swadaya masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah serta mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan; dan i. memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota BPD; pembentukan, Pemecahan dan Penggabungan RT dan RW; Forum Musyawarah; Honorarium dan Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan Nomor 11 Tahun 1989 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan Nomor 11 Tahun 1989 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
27. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4783);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 30);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka; Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito (Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito dilakukan oleh BUD setelah membuat perjanjian kerjasama dengan Bank Umum Pemerintah atas persetujuan Bupati, Jangka waktu dan besaran Uang Daerah yang akan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum Pemerintah disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas keuangan daerah, BUD mengajukan usulan kepada Bupati mengenai besaran nominal deposito, jangka waktu deposito serta bank yang ditunjuk, Jika usulan disetujui oleh Bupati, maka BUD menerbitkan SP2D Memorial, Penerimaan bunga atas penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah); Pelaporan (BUD menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito kepada Bupati setiap awal bulan);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin agar kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun ke depan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, diperlukan sistem perencanaan yang matang ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
14. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
21. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 63 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pamekasan Nomor 38 Tahun 2013;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2010-2025;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2013 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2013-2018;
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Pamekasan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban mempedomani RKPD Tahun 2015 dalam penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan dengan pagu dana sesuai kemampuan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP,SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2014/2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban dan efektivitas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2014/2015 serta agar lebih memberikan kepastian hukum, perlu menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 11998;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 40 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pamekasan Nomor 26 Tahun 2013;
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 49 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014;
Memperhatikan :
1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/2217/103.02/2014 tanggal 10 April
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2014/2015;
2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/2218/ 103.02/2014 tanggal 10 April
2014 tentang Hari Sekolah dan Harl Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2014/2015;
Menetapkan Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2014/2015;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat