Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 58 Tahun 2014

Penjabaran APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015 terdiri atas : 1. Pendapatan: Rp. 1.560.088.105.596,85; 2. Belanja: Rp. 978.675.867.458,46; Surplus / (Defisit) (Rp. 243.883.902.934,61); Selisih le bih perhitungan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD No 54
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Pamekasan No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pamekasan No 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan