Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenia; Maksud ditetapkannya SPM Bidang Kesenian adalah sebagai pedoman bagi SKPD penyelenggara kewenangan daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan kesenian dalam skala minimal; Tujuan ditetapkannya SPM Bidang Kesenian adalah : a. meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bidang kesenian kepada masyarakat; b. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan bidang kesenian; dan c. memberikan standar yang jelas sebagai tolok ukur pernenuhan pelaksanaan pelayanan dasar pada masyarakat dalam lingkup penyelenggaran urusan wajib kesenian.; Fungsi ditetapkannya SPM Bidang Kesenian; Pengorganisasisian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya penyelenggaraan kegiatan bidang kesenian untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Kesenian, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan pengawasan; Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat