Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 16 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenia; Maksud ditetapkannya SPM Bidang Kesenian adalah sebagai pedoman bagi SKPD penyelenggara kewenangan daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan kesenian dalam skala minimal; Tujuan ditetapkannya SPM Bidang Kesenian adalah : a. meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bidang kesenian kepada masyarakat; b. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan bidang kesenian; dan c. memberikan standar yang jelas sebagai tolok ukur pernenuhan pelaksanaan pelayanan dasar pada masyarakat dalam lingkup penyelenggaran urusan wajib kesenian.; Fungsi ditetapkannya SPM Bidang Kesenian; Pengorganisasisian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya penyelenggaraan kegiatan bidang kesenian untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Kesenian, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan pengawasan; Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
15 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
BD No 13
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan