Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2014

Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan; Ruang Lingkup (Bantuan Keuangan Kelurahan tercantum dalam APBD sesuai dengan program yang menjadi prioritas daerah; Alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan dipergunakan untuk mendanai kegiatan: a. Penunjang Operasional Lembaga Pemerintahan; dan b. Pemberdayaan Masyarakat); Besaran Alokasi (Alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp. 1.123.600.000,00 (satu miliar seratus dua puluh tigajuta enam ratus ribu rupiah)); Penghitungan Alokasi; Bentuk dan Pendanaan Kegiatan; Organisasi Pengelola Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan; Pengelolaan Pendanaan; Penyaluran; Pelaporan; Pemantauan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
29 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 3
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan