Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Kesehatan; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Kesehatan adalah sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam skala minimal); Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan (Dinas Kesehatan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesehatan kepada Bupati dan Menteri Kesehatan); Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat