Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Landasan, kedudukan maksud dan Tujuan Pembentukan RT dan RW; Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dalam rangka: a. memberikan pelayanan kepada penduduk setempat; b. menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat; c. berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat; d. berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; e. berpartisipasi dalam peningkatan kondisi ketenteraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat; f. membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah; g. menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan; h. berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial dengan pembiayaan yang bersumber dari swadaya masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah serta mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan; dan i. memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota BPD; pembentukan, Pemecahan dan Penggabungan RT dan RW; Forum Musyawarah; Honorarium dan Pendanaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat