Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 49; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4325
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1884/OTDA tanggal 31 Maret 2023 hal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Pemerintah Kota Surabaya memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 50; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan antusias warga masyarakat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung sekaligus sebagai stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, perlu ditetapkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda administratif;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Walikota berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran denda administratif dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi dan/atau kondisi Objek Retribusi serta dalam rangka memperingati hari-hari tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia Ke-78 Tahun.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2013;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 34 Tahun 2023.
Ruang Lingkup pemberian pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan IMB/PBG dalam Peraturan Walikota ini meliputi bangunan:
a. rumah tinggal sederhana;
b. rumah tinggal tidak sederhana;
c. bangunan rumah tinggal milik pengembang; dan
d. non rumah tinggal.
yang tidak tercatat sebagai Piutang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 51; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4286
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian yang di dalamnya termasuk pengelolaan Pasar Rakyat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendorong terciptanya kualitas hidup yang baik dan pemajuan kesejahteraan umum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (7), Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, perlu mengatur mengenai kriteria dan persyaratan pendirian Pasar Rakyat, kewajiban, larangan bagi pengelola dan pedagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 20 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 29 Tahun 2021;
Perpres No 59 Tahun 2020;
Permendag No 22/M- DAG/PER/10/2005;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 76/M- DAG/PER/10/2016;
Permendag No 61 Tahun 2019;
Permendag No 21 Tahun 2021;
Permendag No 22 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2023.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. persyaratan pembangunan dan/atau revitalisasi serta pengelolaan Pasar Rakyat;
b. kriteria, pendirian dan klasifikasi Pasar Rakyat;
c. kewajiban, tanggung jawab, dan larangan bagi pengelola dan pedagang; dan
d. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 53);
b. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 54);
c. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat Di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 44),
d. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 20),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 52; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4285
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Surabaya serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya perizinan dan non perizinan dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam hal pemberian kemudahan, kepastian dan percepatan waktu pengurusan perizinan dan non perizinan bagi pemohon, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2019;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
PP No 22 Tahun 2021;
PP No 26 Tahun 2021;
PP No 27 Tahun 2021;
PP No 28 Tahun 2021;
PP No 29 Tahun 2021;
PP No 30 Tahun 2021;
PP No 31 Tahun 2021;
PP No 32 Tahun 2021;
PP No 33 Tahun 2021;
PP No 38 Tahun 2021;
PP No 39 Tahun 2021;
PP No 46 Tahun 2021;
PP No 47 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 43 Tahun 2000;
Perwali Surabaya No 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 82 Tahun 2022.
Ruang lingkup perizinan dan non perizinan meliputi :
a. jenis dan jangka waktu perizinan;
b. penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
c. tata cara penyelesaian permohonan perizinan dan non perizinan;
d. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat peraturan walikota ini mulai berlaku maka, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 53; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4339
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan, Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame .
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan guna menjamin kepastian hukum untuk pelaksanaan pembayaran Uang Jaminan Bongkar Reklame;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, pembongkaran reklame dan besarnya biaya jaminan bongkar, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan, Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Kep Mendagri No 15 Tahun 1999;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2019;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 70 Tahun 2010 sebagimana telah diubah dengan Perwali Surabaya No 86 Tahun 2022;
Perwali No 21 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 43 Tahun 2023;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 138 Tahun 2022;
Setiap penyelenggaraan reklame diatas tanah, bangunan, dan/atau barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, wajib membayar Jaminan Biaya Bongkar.
Dikecualikan dari pengenaan Jaminan Biaya Bongkar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Reklame Film atau Slide;
b. Reklame Suara; dan
c. Reklame Bersifat Khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 54; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4326
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan intern yang efektif dan efisien dengan menerapkan kebijakan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
c. bahwa Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penilain Risiko Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, belum mengakomodir tentang penerapan manajemen risiko, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan Penerapan Manajemen Risiko di setiap Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota ini disusun bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi serta meminimalisasi dampak yang ditimbukan, meningkatkan kualitas perencanaan, kinerja, dan efektivitas pengendalian intern melalui penerapan manajemen risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 55; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4327
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2023-2048
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b. bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan kebijakan pembangunan Kependudukan jangka panjang secara efektif dan terukur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2023-2048.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 52 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 87 Tahun 2014;
Perpres No 153 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 77 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya No 47 Tahun 2023.
Maksud disusunnya Peraturan WaliKota ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap arah pembangunan Kependudukan agar terarah, efektif, efisien, terukur, dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 56; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4335
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian koefisien lantai bangunan maksimum bagi bangunan tinggi dan penambahan intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum Untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana telah diubah Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum Untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang ;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap perizinan yang telah diterbitkan sebelum dan sesudah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038, serta dalam rangka memberikan kemanfaatan umum sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum Untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum Untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 36 Tahun 2005;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 27 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018;
Perwali Surabaya No 29 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya No 62 Tahun 2020.
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 63) diubah sebagai berikut Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 57; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4331
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2019 tengang Pedoman Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan substansi, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Arsip Nasional No 17 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021.
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini yaitu sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam memberikan layanan penggunaan Arsip Dinamis.
Tujuan ditetapkan Peraturan Walikota ini yaitu terwujudnya layanan arsip secara cepat, tepat, dan aman.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditentukan berdasarkan:
a. ketentuan hukum;
b. analisa fungsi unit kerja dan uraian jabatan (Job description); dan
c. analisis risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, hak keperdataan masyarakat, dan mendinamiskan sistem kearsipan, dibutuhkan pengelolaan arsip dinamis yang baik;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis;
c. bahwa pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan Srikandi (SRIKANDI), hal tersebut sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 , Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 28 Tahun 2012;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 1 Tahun 2023;
Permendagri No 78 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Arsip Nasional No 4 Tahun 2021;
Peraturan Arsip Nasional No 5 Tahun 2021;
Kep. Menpan RB No 679 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 86 Tahun 2021.
Ruang lingkup Pedoman Penerapan SRIKANDI meliputi:
a. pengertian umum dalam penerapan SRIKANDI;
b. indikator penerapan SRIKANDI; dan
c. penerapan SRIKANDI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat