Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 diubah, ketentuan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 7 diubah, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat