Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 37; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4319
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke-730 dan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pengurangan retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, dalam rangka hari-hari tertentu, Walikota dapat memberikan pengurangan retribusi yang diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-730.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2016;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 15 Tahun 2019;
Perwali Surabaya No 89 Tahun 2021.
Pemerintah Daerah memberikan pengurangan retribusi sebesar 50 % (lima puluh persen) dari besaran nilai pokok retribusi kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dengan penggunaan rumah tinggal dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-730.
Pelaksanaan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei
2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota
Surabaya, maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 6A
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan, telah dilaksanakan pembiayaan iuran jaminan kesehatan
bagi penduduk kota Surabaya diluar kepesertaan program Jaminan
Kesehatan Nasional dan program Jaminan Kesehatan Daerah bagi
kelompok masyarakat tertentu oleh Pemerintah Kota Surabaya
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor
25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan
Bagi Penduduk Kota Surabaya yang Dibiayai Oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran kelompok
masyarakat yang didaftarkan dan dibiayai iuran jaminan kesehatannya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya,
maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota
Surabaya yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditinjau kembali;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota
Surabaya yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surabaya
Peraturan Walikota ini mengatur perubahan Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 2 dalam Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program
Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya yang Dibiayai Oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya yaitu Penduduk yang termasuk dalam kelompok tertentu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kota Surabaya
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya;
b. bahwa guna lebih memberikan kesempatan berusaha kepada para pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18
Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembar Negara Nomor 4742);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraTahun 2014 Nomor 32);
12.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 18);
13.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
18.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11);
19.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
20.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18).
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 39 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (6), Pasal 14
ayat (5), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (6), Pasal 26
ayat (4), Pasal 30 ayat (7), Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di
kota surabaya dengan substansi:
a) ketentuan umum
b) kemampuan keuangan daerah
c) tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses
d) pakaian dinas dan atribut
e) pengembalian rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan
f) tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
g) kebutuhan minimal rumah tangga
h) dana operasional
i) kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan dan tenaga ahli fraksi
j) ketentuan peralihan
k) ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun
2006 Nomor 5/E);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 86 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2006 Nomor 86);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun
2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2009 Nomor 97);
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2009 tentang
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Beserta Keluarganya (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 98);
e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15
Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2011 Nomor 21);
f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15
Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2015 Nomor 34);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penggantian Pembayaran Rekening Telepon bagi Unit Kerja / Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggantian pembayaran rekening telepon bagi Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penggantian Pembayaran Rekening Telepon Bagi unit Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian nomor telepon pada kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya sehubungan dengan adanya pemindahan lokasi kantor, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penggantian Pembayaran Rekening Telepon Bagi Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
9. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penggantian Pembayaran Rekening Telepon Bagi Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 68).
Ketentuan Pasal 3 huruf f dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penggantian Pembayaran Rekening Telepon Bagi Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 68) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 39; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4309
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Pakaian Dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan untuk menetapkan penggunaan pakaian dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya adalah untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, wibawa serta citra humanis Satuan Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 17 Tahun 2019;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 1 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 87 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja pada Satpol PP Kota Surabaya;
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, citra humanis serta mewujudkan keseragaman dan identitas PNS dan Non PNS pada Satpol PP Kota Surabaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD No 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5219);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 541);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor
768);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 450);
27. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 4/C);
28. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
30. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
31. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota
Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2010 Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
33. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
34. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
35. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
36. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
37. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
38. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
39. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
40. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
41. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
42. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 7
43. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
44. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
45. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
46. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
47. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
48. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);
49. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
50. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 8);
51. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 9);
52. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
53. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surabaya;
54. Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2015;
55. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
56. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2016.
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 4.090.206.769.387,53
b. Dana Perimbangan Rp 1.941.019.526.654,00
c. Pendapatan Transfer Rp 789.527.979.850,00
d. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp 5.000.000.000,00
Jumlah Pendapatan Rp 6.825.754.275.891,53
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung Rp 2.326.910.015.520,48; Terdiri dari :
1) Belanja Pegawai Rp 2.092.288.193.728,00
2) Belanja Bunga Rp 0,00
3) Belanja Hibah Rp 214.488.143.792,48
4) Belanja Bantuan Sosial Rp 0,00
5) Belanja Bagi Hasil Rp 0,00
6) Belanja Bantuan Keuangan Rp 1.128.270.000,00
7) Belanja Subsidi Rp 19.005.408.000,00
8) Belanja Tidak Terduga Rp 0,00
b. Belanja Langsung Rp 4.824.751.533.910,00; Terdiri dari :
1) Belanja Pegawai Rp 448.667.099.371,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp 2.586.690.389.712,00
3) Belanja Modal Rp 1.789.394.044.827,00
Jumlah Belanja Rp 7.151.661.549.430,48
Defisit Rp (325.907.273.538,95)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp 1.414.942.990.240,82
b. Pengeluaran Rp 20.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp1.394.942.990.240,82
Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp1.069.035.716.701,87
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD No 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN KEGIATAN USAHA PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan terhadap kegiatan usaha pengelolaan sampah di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5347);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 54);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 33).
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 33), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 41 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia, menjamin keberlanjutan usaha mikro, kecil dan menengah serta peningkatan kondisi fisik lingkungan bagi keluarga miskin di Kota Surabaya khususnya yang menempati tempat tinggal tidak layak, telah diselenggarakan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya;
b. bahwa agar pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, maka telah ditetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2014;
c. bahwa agar program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta peran serta masyarakat dapat lebih dioptimalkan maka Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 94);
19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 14);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 54);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 41; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4303
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka peningkatan pengelolaan kebun raya mangrove, serta memperhatikan hasil rekomendasi Gubernur Jawa Timur berdasarkan Surat 061/14640/031.1/2023 tanggal 17 April 2023 hal Pembentukan UPT, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 78 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove Tipe B pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Surabaya.
UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat