Ketentuan Pasal 3 huruf f dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penggantian Pembayaran Rekening Telepon Bagi Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 68) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat