Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 2023

Penggunaan Pakaian Dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja pada Satpol PP Kota Surabaya; Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, citra humanis serta mewujudkan keseragaman dan identitas PNS dan Non PNS pada Satpol PP Kota Surabaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penggunaan Pakaian Dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 April 2023
Tanggal Pengundangan
28 April 2023
Tanggal Berlaku
28 April 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 39; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4309
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan