Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di kota surabaya dengan substansi: a) ketentuan umum b) kemampuan keuangan daerah c) tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses d) pakaian dinas dan atribut e) pengembalian rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan f) tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi g) kebutuhan minimal rumah tangga h) dana operasional i) kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan dan tenaga ahli fraksi j) ketentuan peralihan k) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat