Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2023

Pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah memberikan pengurangan retribusi sebesar 50 % (lima puluh persen) dari besaran nilai pokok retribusi kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dengan penggunaan rumah tinggal dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-730. Pelaksanaan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 April 2023
Tanggal Pengundangan
28 April 2023
Tanggal Berlaku
28 April 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 37; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4319
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan