Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD No 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang tarif retribusinya telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) kali parkir;
b. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir insidentil;
c. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir zona;
Peraturan Walikota ini mulai berlaku efektif paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perumahan
ABSTRAK:
a) bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di bidang perumahan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelayanan di
b) Bidang Perumahan;bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi
, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan di bidang perumahan di Kota Surabaya, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya
Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pelayanan Bidang Perumahan
Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang
tentang Pelayanan di Bidang Perumahan
Peraturan Walikota ini merubah Kepala Seksi Pemanfaatan Rumah I diubah
sehingga berbunyi Kepala Seksi Pemanfaatan dan
Pengawasan Rumah dan merubah persyaratan permohonan pelayanan bidang perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Di Bidang Perumahan
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH,
PEMAKAIAN GEDUNG SERBAGUNA ARIEF RACHMAN HAKIM
DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi pemakaian tanah, pemakaian rumah, pemakaian
Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan pemakaian Gedung
Wanita Candra Kencana kepada masyarakat dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan,
Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian
Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan
Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan terkait tata cara
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian tanah,
pemakaian rumah, pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman
Hakim dan pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah,
Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman
Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2015
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian
Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung
Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013
Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2015 Nomor 19);
Perwali Ini mengatur / mengubah persyaratan mengajukan pengurangan/keringanan atau
pembebasan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
merubah PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 80 TAHUN 2013
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa, maka ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31).
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 35 diubah;
2. Ketentuan Pasal 13 diubah;
3. Ketentuan Pasal 21 diubah;
4. Ketentuan Pasal 34 diubah;
5. Ketentuan Pasal 57 diubah;
6. Ketentuan Pasal 57A diubah;
7. Ketentuan Pasal 57B diubah;
8. Ketentuan Pasal 57C dihapus.
9. Ketentuan Pasal 57D dihapus.
10. Ketentuan Pasal 57E dihapus.
11. Ketentuan Pasal 57F dihapus.
12. Ketentuan Pasal 57G dihapus.
13. Ketentuan Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan Pasal 59 diubah;
15. Ketentuan Pasal 61 diubah;
16. Ketentuan Pasal 71 diubah;
17. Ketentuan Pasal 72 diubah;
18. Ketentuan Pasal 75 diubah;
19. Ketentuan Pasal 77 diubah;
20. Ketentuan Pasal 81 diubah;
21. Ketentuan Pasal 85 diubah;
22. Ketentuan Pasal 86 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 30; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4266
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya membantu lanjut usia tunggal keluarga miskin untuk memperoleh layanan fasilitas listrik yang terjangkau, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan biaya pembayaran listrik kepada lanjut usia tunggal keluarga miskin di Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial bagia lanjut usia, Pemerintah Daerah berwenang memberikan perlindungan sosial, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia agar terhindar dari berbagai resiko sosial;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik Kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 13 Tahun 1998;
UU No 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2019;
UU No 12 Tahn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 15 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2004;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 75 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 106 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman umum dalam pelaksanaan pemberian bantuan biaya pembayaran listrik yang bersumber dari APBD.
Peraturan Walikota ini bertujuan agar kegiatan pemberian bantuan biaya pembayaran listrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya yang bersumber dari APBD dapat dikelola secara akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah serta tepat sasaran.
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Sumber dana;
b. sasaran penerima bantuan;
c. mekanisme pemberian bantuan; dan
d. pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang tarif retribusinya telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37
Tahun 2015 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir adalah sebagai berikut:
a. Untuk 1 (satu) kali parkir di Pelataran;
b. Untuk 1 (satu) kali parkir di Gedung;
c. Untuk 1 (satu) kali parkir di Taman;
d. Untuk 1 (satu) kali parkir di Lingkungan;
e. Untuk 1 (satu) kali parkir di Tempat wisata;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk penataan usaha di bidang pos dan telekomunikasi di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan di bidang Pos dan Telekomunikasi di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 146 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5403);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa titipan;
11.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/Per/M.Kominfo/I/2006 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
13.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
14.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 18);
15.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 20);
16.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 74).
17.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan Di Bidang Pos Dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a) bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2016;
b) bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan perizinan di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun
2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Perwali ini mengatur tentang perubahan nomenklatur Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal diubah sehingga berbunyi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat