Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 31 Tahun 2020

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI KOTA SURABAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 31 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI KOTA SURABAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan