Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan Di Bidang Pos Dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Pasal 6 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat