Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman umum dalam pelaksanaan pemberian bantuan biaya pembayaran listrik yang bersumber dari APBD. Peraturan Walikota ini bertujuan agar kegiatan pemberian bantuan biaya pembayaran listrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya yang bersumber dari APBD dapat dikelola secara akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah serta tepat sasaran. Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Sumber dana; b. sasaran penerima bantuan; c. mekanisme pemberian bantuan; dan d. pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat