Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 35 diubah; 2. Ketentuan Pasal 13 diubah; 3. Ketentuan Pasal 21 diubah; 4. Ketentuan Pasal 34 diubah; 5. Ketentuan Pasal 57 diubah; 6. Ketentuan Pasal 57A diubah; 7. Ketentuan Pasal 57B diubah; 8. Ketentuan Pasal 57C dihapus. 9. Ketentuan Pasal 57D dihapus. 10. Ketentuan Pasal 57E dihapus. 11. Ketentuan Pasal 57F dihapus. 12. Ketentuan Pasal 57G dihapus. 13. Ketentuan Pasal 58 diubah; 14. Ketentuan Pasal 59 diubah; 15. Ketentuan Pasal 61 diubah; 16. Ketentuan Pasal 71 diubah; 17. Ketentuan Pasal 72 diubah; 18. Ketentuan Pasal 75 diubah; 19. Ketentuan Pasal 77 diubah; 20. Ketentuan Pasal 81 diubah; 21. Ketentuan Pasal 85 diubah; 22. Ketentuan Pasal 86 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat