Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 48; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4295
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 77 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya. (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 135) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 huruf g dan h diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 huruf n, huruf r dan huruf t diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 47; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4296
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perlindungan perempuan dan anak telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Permendagri No 58 Tahun 2021;
Peraturan Kepala BKKBN No 163 Tahun 2016;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 77) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 46; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4297
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kinerja dan tugas Penyelenggara Negara secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka evaluasi peningkatan kinerja dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di lingkungan pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 94 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004;
Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016;
Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 51 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 91 Tahun 2021.
Ketentuan pasal 4 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2023
PERWALI Kota Surabaya No. 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 44; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4300
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 57 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 70 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 106 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 47 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 9 Tahun 2023.
PPDB Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri bertujuan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 43; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4302
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dan guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang cepat, mudah dan berkualitas, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU tentang Cipta Kerja;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 21 Tahun 2018;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 21) diubah sebagai berikut :
1. Semua Kalimat :
a. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya;
b. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya;
c. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya;
d. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya;
e. Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 42; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4329
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka peningkatan pelayanan perparkiran, serta memperhatikan hasil rekomendasi Gubernur Jawa Timur berdasarkan Surat Nomor: 061/7407/031.1/2018 tanggal 18 Mei 2018 hal Pembentukan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 81 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Tipe A pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. ,Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pengelolaan parkir yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah di wilayah pengelolaan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 41; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4303
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka peningkatan pengelolaan kebun raya mangrove, serta memperhatikan hasil rekomendasi Gubernur Jawa Timur berdasarkan Surat 061/14640/031.1/2023 tanggal 17 April 2023 hal Pembentukan UPT, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 78 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove Tipe B pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Surabaya.
UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 39; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4309
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Pakaian Dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan untuk menetapkan penggunaan pakaian dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya adalah untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, wibawa serta citra humanis Satuan Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 17 Tahun 2019;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 1 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 87 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja pada Satpol PP Kota Surabaya;
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, citra humanis serta mewujudkan keseragaman dan identitas PNS dan Non PNS pada Satpol PP Kota Surabaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 37; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4319
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke-730 dan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pengurangan retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, dalam rangka hari-hari tertentu, Walikota dapat memberikan pengurangan retribusi yang diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-730.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2016;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 15 Tahun 2019;
Perwali Surabaya No 89 Tahun 2021.
Pemerintah Daerah memberikan pengurangan retribusi sebesar 50 % (lima puluh persen) dari besaran nilai pokok retribusi kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dengan penggunaan rumah tinggal dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-730.
Pelaksanaan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei
2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 36; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4307
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa pada unit kerja pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada unit kerja pelayanan kesehatan, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017 ;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 41 Tahun 2009.
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat