Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2023

Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Tipe A pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. ,Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pengelolaan parkir yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah di wilayah pengelolaan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
05 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2023
Tanggal Berlaku
05 Mei 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 42; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4329
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan