Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Tipe A pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. ,Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pengelolaan parkir yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah di wilayah pengelolaan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat