Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 130)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (9), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah; b.bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan terkait
kewajiban penyediaan pemakaman yang merupakan bagian
dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023
tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan
dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan
Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
kepada Pemerintah Daerah.
Mengingat : 1..Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Permukiman di Daerah; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor1/E); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 90); 18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 130).
Materi pokok : Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 130) sebagai berikut : Ketentuan ayat (9) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 130)
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Kota Surabaya No. 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi riil Daerah dilakukan penataan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien; b.bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam pembangunan daerah diperlukan Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang
penyusunan arah kebijakan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi
yang terintegrasi di Daerah;
c.bahwa Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Surabaya dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu diubah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Surabaya.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 12. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 435); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3)
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) sebagai berikut : Ketentuan ayat (5) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat; b. bahwa dalam rangka menurunkan angka kemiskinan serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya yang terencana untuk percepatan
penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa agar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terprogram secara
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi
penyelenggara pemerintah Daerah, pelaku usaha dan seluruh
lapisan elemen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199); 10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 12. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794 , 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi: a. prioritas program penanggulangan kemiskinan; b. hak dan kewajiban keluarga miskin; c. tahapan kegiatan; d. pelaksanaan; e. TKPKD; f. pengawasan, monitoring dan evaluasi; g. pendanaan; dan h. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Jumlah halaman : 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk
menetapkan peraturan pengelolaan Cagar Budaya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan
Cagar Budaya.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota
Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa
Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6756); 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Yang Dilestarikan; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 16); 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Lingkup Pengelolaan Cagar Budaya dalam peraturan daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. (2) Lingkup Cagar Budaya dalam peraturan daerah ini meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
Mencabut : Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar
Budaya
Jumlah halaman : 43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Rumah Susun dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke-730 Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya penghuni rumah susun berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran yang diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 15 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi pemakaian rumah susun yang terutang dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya ke-730;
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di Kota Surabaya khususnya penghuni Rumah Susun Sewa Kota Surabaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021.
Materi pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp 10.770.314.467.863,00, Belanja Daerah Rp 10.984.338.989.794,00, Pembiayaan Daerah terdiri dari: Penerimaan Rp 223.954.003.318,00 dan Pengeluaran Rp 9.929.481.387,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Jumlah halaman : 12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021.
Materi pokok : PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI, DAN/ATAU SANKSINYA, KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA, PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Jumlah halaman : 272 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan
dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 24 bulan Agustus tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surabaya Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2022 Nomor 8);
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2023
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2023 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran, Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan
Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah, Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, Lampiran XI Daftar Piutang Daerah, Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah Dan Investasi Daerah Lainnya, Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain, Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan Dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki jiwa kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, adil, partisipatif, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan pembangunan kepemudaan, sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Daerah dan Nasional serta memiliki daya saing dalam berbagai kegiatan di tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional; b. bahwa pemuda memiliki peran strategis dan potensi yangbesar, sehingga diperlukan adanya pengembangan perandan potensi secara terencana melalui penyadaran,pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuanpembangunan kepemudaan secara terencana, terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian daripembangunan Daerah; c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas merumuskandan menetapkan kebijakan di Daerah pada bidangKepemudaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009tentang Kepemudaan, sehingga perlu merumuskankebijakan Daerah bidang kepemudaan dalam suatuPeraturan Daerah; d. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas merumuskandan menetapkan kebijakan di Daerah pada bidangKepemudaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009tentang Kepemudaan, sehingga perlu merumuskankebijakan Daerah bidang kepemudaan dalam suatuPeraturan Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1326); 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 655); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH DAN STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, PENYADARAN, PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, KOORDINASI DAN KEMITRAAN, PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN, ORGANISASI KEPEMUDAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 3; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4310
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 (ayat 6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 1999:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 1 Tahun 2000:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2004:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 8 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2022:
UU No 1 Tahun 2023;
UU No 4 Tahun 2023;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 2 Tahun 1988;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2019;
PP No 78 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 75 Tahun 2020;
Perpres No 7 Tahun 2021;
Perpres No 25 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023;
Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 23 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah;
7. Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan 2 (dua) bagian dan 4 (empat) pasal, yakni Bagian Ketiga A dan Bagian Ketiga B, serta Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D;
8. Ketentuan Pasal 18 diubah;
9. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, 5 (lima) Bagian dan 5 (lima) pasal, yakni BAB VIIA, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, dan Bagian Kelima, serta Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, dan Pasal 21E;
10. Ketentuan Pasal 22 diubah;
11. Ketentuan ayat (3) diubah dan ayat (4) Pasal 23 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 24 diubah;
13. Ketentuan Pasal 25 diubah;
14. Ketentuan ayat (4) Pasal 26 diubah;
15. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) Bab dan1 (satu) pasal, yakni Bab XA dan Pasal 26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat