Materi pokok : PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI, DAN/ATAU SANKSINYA, KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA, PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat