Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi pemakaian rumah susun yang terutang dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya ke-730; Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di Kota Surabaya khususnya penghuni Rumah Susun Sewa Kota Surabaya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat