Materi pokok : Lingkup Pengelolaan Cagar Budaya dalam peraturan daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. (2) Lingkup Cagar Budaya dalam peraturan daerah ini meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat