Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.115, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikasi Kelembagaan Tani sebagai Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompok Tani di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia petani guna peningkatan daya saing perlu dilakukan pemberdayaan melalui kelompok tani yang berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Pemberdayaan kelompok tani dapat efektif , maka disusun petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan program sertifikasi kelompok tani sebagai instrumen penilaian kemampuan kelompok tani sehingga diperoleh tingkat perkembangan dan klasifikasi kemampuan kelompok tani.
UU No. 06 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENTAN No. 273/Permentan/OT.160/4/2007; PERMENTAN No. 54/Permentan/KP.120/7/2007; PERMENTAN No. 61/Permentan/OT.140/3/2010; PERMENTAN No. 17/Permentan/OT.140/3/2011; PERDAKAB MTB No. 04 Tahun 2013; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sertifikasi Kelembagaan Tani Sebagai Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompok Tani di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan tugas dan susunan organisasi tim penilai, prinsip-prinsip penilaian, pembiayaan, penyeliaan dan pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 20 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.114, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. Sarana dan prasarana kerja merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 06 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 TAhun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PEPRES No. 70 Tahun 2012; KEPRES No.5 Tahun 1983; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2009; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah meliputi ruangan dan perlengkapan kerja, rumah dinas dan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.123, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan antisipasi terhadap setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam bidang politik, social, pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengancam stabilitas Negara pada umumnya dan daerah pada khususnya, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah yang dilakukan oleh Komunitas Intelijen Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; INPRES No. 5 Tahun 2002; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 07 Tahun 2008; PERDAKAB MTB No. 03 Tahun 2013; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013; PERBUP MTB No. 40 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini hanya terbatas pada penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kewenangannya ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur Maluku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2014/NO.108, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Uji Coba Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur, maka perlu ditinjau kembali pemberlakuan hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dalam rangka uji coba pemberlakuan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; KEPRES No. 68 Tahun 1995; KEPMENPAN No. 8 Tahun 1996; PERDAKAB MTB No. 02 Tahun 2013; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelaksanaan Uji Coba Penetapan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan pengaturannya adalah hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.30 – 16.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIT, sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.30 – 13.30. Berlaku untuk semua SKPD, kecuali RSUD, Puskesmas dan satuan pendidikan (sebagaimana diatur dalam Pasal 6).
Selama dilaksanakan uji coba 5 (lima) hari dan 8 (delapan) jam kerja, Sekretaris Daerah membentuk Tim Evaluasi dari SKPD terkait untuk menilai kinerja dan produktivitas pegawai serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2014/NO. 107, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk medukung pelaksanaan pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka terhadap aparat yang terlibat dalam pengelolaan dimaksud, perlu diberikan penghargaan lewat tambahan penghasilan terhadap tercapainya target operasional kegiatan pungutan pajak yang dijalankannya.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; KEMENKEU No. 83/KMK/2000; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERBUP MTB No. 25 Tahun 2013.
Pembagian dan Pemanfaatan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Biaya pungut adalah bagian penerimaan daerah yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sector Pedesaan dan Perkotaan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini hanya terbatas pada biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang menjadi bagian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 18 Tahun 2014
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEDOMAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2014/NO.106, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu membuat regulasi di tingkat kabupaten.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2004; Uu No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 07 Tahun 2008; PERDAKAB MTB No. 03 Tahun 2013; PERDAKAB No. 25 Tahun 2013; PERBUP MTB No. 40 Tahun 2013.
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Insentif Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 17 Tahun 2014
INVENTARISASI BARANG DAERAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2014/NO. 105, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Sistem Pembangunan Partisipatif – Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014, maka perlu disusun Panduan Program sebagai kerangka acuan pengintegrasian pembangunan partisipatif di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014. Panduan tersebut disesuaikan dengan kondisi, karakter, kekhususan dan kebutuhan daerah dan diberi nama Panduan Program Duan Lolat Sejahtera Mandiri Sistem Pembangunan Partisipatif Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014.
UU No. 06 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PEPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENKEU No. 96/PMK.06/2007; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2009; PERBUP MTB No. 02 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 03 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 18 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 23 Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Inventarisasi barang milik daerah adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan barang daerah Provinsi Maluku serta barang inventaris milik Negara yang digunakan dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi factual (kondisi lapangan) dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 14 Tahun 2014
RETRIBUSI DAERAH BAGI PENGGUNA SARANA PRASARANA - PEMBEBASAN SEMENTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2014/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Kebijaksanaan pembebasan sementara terhadap retribusi daerah bagi pengguna sarana dan prasarana Pemerintah Daerah pada pasar Omele Sifnana untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sebagai akibat relokasi pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 09 Tahun 2002; PERDAKAB MTB No. 04 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 05 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 14 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana, dengan menetapkan jangka waktu pembebasan retribusi daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, setelah jangka waktu tersebut berakhir maka retribusi daerah dapat dipungut kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. 2014/NO. 102, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan social bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan social kepada tenaga kerja oleh perusahaan atau pengusaha melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendukung kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PEPRES No. 109 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 84 Tahun 2013; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006.
Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pelayanan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan yang disediakan oleh pemerintah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2014/NO.100, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan dan Asuransi Kesehatan Sosial pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Petunjuk teknis pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, belum terbentuk sehingga tata cara pemanfaatan pendapatan daerah yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan social masih menggunakan tata cara pemanfaatan pendapatan daerah pada program Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan dan Asuransi Kesehatan Sosial.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 03 Tahun 2008.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan dan Asuransi Kesehatan Sosial pada dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, diantaranya perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka (6), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan dan Asuransi Kesehatan Sosial pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat