Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana, dengan menetapkan jangka waktu pembebasan retribusi daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, setelah jangka waktu tersebut berakhir maka retribusi daerah dapat dipungut kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat